Rembuk Stunting Tahun 2023

Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah desa untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara Pemerintah Desa, Lembaga Desa dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat,

Peserta rembuk stunting tingkat desa meliputi:

  1. Aparat dan Kepala Desa
  2. BPD
  3. Tim perencana kegiatan desa
  4. Unsur PKK
  5. KPMD
  6. Kader Posyandu
  7. Bidan Desa
  8. Tendik PAUD
  9. Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll)
  10. organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT
  11. kelompok keagamaan dan
  12. karang taruna.