Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah desa untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara Pemerintah Desa, Lembaga Desa dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat,
Peserta rembuk stunting tingkat desa meliputi:
- Aparat dan Kepala Desa
- BPD
- Tim perencana kegiatan desa
- Unsur PKK
- KPMD
- Kader Posyandu
- Bidan Desa
- Tendik PAUD
- Pelaku program terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll)
- organisasi masyarakat seperti kelompok tani/KWT
- kelompok keagamaan dan
- karang taruna.