Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Bojongkulu

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. 

10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Sejarah

   Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

        Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

        Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai “hari kesatuan gerak PKK” yang diperingati pada setiap tahun.

      Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

         Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

 

Visi Misi PKK Desa Bojongkulur

  1. Meningkatkan kualitas gerakan PKK dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional, diperluka peningkatan kemampuan pengolahan gerakan PKK dengan memanfaatkan sumber daya yang lebih berhasil guna dan berdaya guna.
  2. Membangun persamaan persepsi dan keterpaduan dalam pengelolaan gerakan PKK, perlu penyesuaian baik terhadap perkembangan kebijakan pemerintah maupun kebijakan PKK,

TUGAS

  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga, untuk terlaksananya program-program PKK, mendata lokasi/wilayah yang rawan masalah kesehatan masyarakat.
  3. Menganalisa, dan menentukan langkah-langkah penanggulangan kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua pembina TP-PKK setingkat diatasnya
  5. melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  6. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  7. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  8. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  9. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;

FUNSI

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK;
  3. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  4. berpartisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.

 

 

STRUKTUR PKK DESA BOJONGKULUR

Pembina                         : Firman Riansyah

Ketua                             : Ambar Retnowati, S.Pd.I

Sekertaris                       : Lina Winarsih

Bendahara                      : RA Ismoyowati, SE

 

Pokja I

Ketua                             : Suryani

Sekertaris                       : Nurlaili

 

Pokja II

Ketua                             : Meillya Mayangkaruna

Sekertaris                       : Lismasari

 

Pokja III

Ketua                             : Yasmitin, SE

Sekertaris                       : Ghea Kemala, S.Pt

Anggota                          : Tati Rahma

                                        

Pokja IV

Ketua                             : Yayah, S.Pd.I

Sekertaris                       : Aini Fauziyah Rukmana